H-1 Pilkada Serentak 2024, Abdullah Mokoginta Terbitkan Edaran Melarang Konvoi Kemenangan Paslon

Kotamobagu, DetikManado.com – Sehari menjelang (H-1) pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Abdullah Mokoginta SH MSi menerbitkan edaran berisi larangan melakukan konvoi kemenangan oleh pasangan calon (paslon).

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta pada Selasa (26/11/2024) ini, berisi larangan melakukan konvoi pasca pencoblosan, proses penghitungan, dan pasca penghitungan suara Pilkada Serentak 2024.

Bacaan Lainnya

Terdapat setidaknya tujuh poin penting dalam surat edaran dari Pj Wali Kota Abdullah menjelang Pilkada Serentak, bernomor 255/W-KK/XI/2024 yang ditujukan kepada Forkopimda, partai politik, paslon wali kota dan wakil wali kota, camat, hingga sangadi/lurah dan perangkat desa/kelurahan se-Kota Kotamobagu, terkait larangan konvoi kemenangan paslon.

Berikut isi lengkap surat edaran dari Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta, terkait larangan bagi paslon dan pendukungnya melakukan konvoi kemenangan di Pilkada Serentak 2024, khususnya kontestan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu:

Kepada seluruh masyarakat, partai politik, tim pemenangan, simpatisan dari paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Bersama-sama manjaga kaamanan, katartiban, dan kenyamanan di wilayah masing-masing;
  2. Bersama-sama menjaga kondisi wilayah yang kondusif, menghindari tindakan provokatif, dan dengan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan potensi gangguan keamanan;
  3. TIDAK melakukan pengerahan massa pasca pencoblosan, selama proses perhitungan suara dan pasca perhitungan suara;
  4. TIDAK melakukan Konvoı dBn/atau Perayaan pasca pencoblosan, selama proses perhitungan suara dan pasca perhitungan suara;
  5. Kegiatan atau tindakan yang melanggar don/atau tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam angka 4 (empat), Aparat Penegak Hukum dapot langsung melakukan penindakan sasuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Menghormati Proses dan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum, ketidakpuasan dan/atau keberatan terhadap hasıl Psmilihan Umum Kepala Daerah dilakukan melalui mekanlsme dan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Segala bentuk Tindakan/Kegiatan yang melanggar himbauan ini, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Nicolaus Paath)
Komentar Facebook

Pos terkait