Pemkot Kotamobagu Terima LHP Kepatuhan Belanja Daerah TA 2023 hingga Triwulan III 2024 dari BPK RI

Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta dan Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, mengapit Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Arief Fadillah, seusai menerima LHP Kepatuhan Belanja Daerah.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 hingga triwulan IV 2024, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Arief Fadillah menyerahkan LHP Kepatuhan kepada Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta, disaksikan Ketua DPRD Adrianus Mokoginta.

Penjabat (Pj) Wali Kota Abdullah Mokoginta SH MSi menerima langsung LHP atas nama Pemkot Kotamobagu, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Dr Arief Fadillah SE MM CSFA, di Auditorium BPK Perwakilan Sulut pada Jumat (20/12/2024).

Bacaan Lainnya

Selain kepada Pemkot Kotamobagu, LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 hingga triwulan IV 2024 itu, diserahkan pula oleh BPK kepada empat pemerintah daerah (pemda) lainnya di Provinsi Sulut.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Arief Fadillah memberikan sambutan pada penyerahan LHP Kepatuhan Belanja Daerah TA 2023 s.d Triwulan III 2024.

LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 hingga triwulan IV 2024 yang sudah tuntas diaudit oleh BPK Perwakilan Sulut itu, diserahkan tidak hanya kepada pemda. Melainkan diserahkan pula kepada DPRD dari lima kabupaten/kota dimaksud.

Para kepala daerah dan Ketua DPRD dari lima kabupaten/kota, foto bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Arief Fadillah, seusai penerimaan LHP Kepatuhan.

Adapun lima pemkot/pemkab dimaksud masing-masing Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Kabupaten Minahasa.

Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para auditor atau tim pemeriksa dari BPK Perwakilan Sulut. “Tim yang profesional ini tentu dilandasi atas Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Pengendalian Internal dan terkait kepatuhan terhadap peraturan undang-undang,” katanya.

Sedangkan Inspektur Daerah (Irda) Kotamobagu, Yusrin Mantali SKom CSFA yang bersama sejumlah pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu, mendampingi Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta pada penerimaan LHP tersebut, menerangkan tentang pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Yusrin Mantali menerangkan, pemeriksaan oleh BPK terhadap kepatuhan belanja daerah, bertujuan untuk menilai apakah belanja daerah telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aturan terkait lainnya.

Ia menambahkan bahwa ada empat jenis kesimpulan yang diberikan BPK pada LHP Kepatuhan kali ini, yaitu:

  1. Sesuai dengan Kriteria;
  2. Tidak Sesuai dengan Kriteria;
  3. Sesuai Kriteria dengan Pengecualian; dan
  4. Tidak Menyatakan Kesimpulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan kesimpulan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian” atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 s.d Triwulan III 2024 pada Pemkot Kotamobagu dan empat kabupaten lainnya.

Akan halnya Kepala BPK Perwakilan Sulut Arief Fadillah menyampaikan beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan ini, yaitu:

  1. Temuan signifikan aspek perencanaan adalah penganggaran Belanja Daerah pada empat pemda tidak tertib, karena tidak berdasarkan skala prioritas dan tidak didukung sumber pendanaan yang terukur.
  2. Temuan signifikan aspek pelaksanaan:
  3. Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog pada tiga pemda tidak tertib;
  4. Kelebihan pembayaran belanja pegawai senilai Rp2,24 miliar;
  5. Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas senilai Rp888,14 juta;
  6. Kekurangan volume atas 154 pekerjaan senilai Rp2,96 miliar;
  7. Belanja barang dan jasa pada dua pemda tidak sesuai harga satuan senilai Rp1,51 miliar.
  8. Temuan signifikan aspek pertanggungjawaban yaitu kewajiban perpajakan pada tiga pemda tidak sesuai ketentuan senilai Rp248,52 juta.

BPK berharap DPRD dapat menggunakan LHP sebagai instrumen pengawasan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.

Bagi kepala daerah, BPK meminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP sesuai pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat menyampaikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook

Pos terkait