Bawaslu Sulut Bahas Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu, Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Sulut menggelar penguatan kapasistas Pengawas Pemilu pada, Selasa (23/9/2025), di Hotel Grand Puri Manado. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

 Manado, DetikManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Sebagai Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan 104/PUU-XXIII/2025 Terhadap Posisi Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu Pemilihan.

Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Puri Manado ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit STP SH, serta dihadiri jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, organisasi mahasiswa, Lembaga Bantuan Hukum, serta kalangan jurnalis.

Bacaan Lainnya

“Penguatan kelembagaan ini sangat penting, karena tantangan ke depan dalam Pemilu ini sangat strategis, khususnya pascaputusan Mahkamah Konstitusi ketika ada pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal lewat putusan MK Nomor 135 tahun 2024, ini penting untuk kita bahas bersama,” tutur Donny Rumagit didampingiKoordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steffen S Linu SS MAP.

Dia mengatakan, tema sentral yang menjadi pembahasan adalah bagaimana penguatan kelembagaan, setelah melakukan kajian strategis dan analisis terkait dampak hukum sosial, politik, pascaputusan MK. Kemudian juga ada putusan MK Nomor 104 tahun 2025, khususnya di UU Pilkada pasal 139 dan 140 ada perubahan norma.

“Frasa yang dulu merekomendasi, diubah menjadi putusan. Dengan demikian, porsi kita sama dengan penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Dia mengatakan, ada putusan di Tomohon waktu yang menganulir salah satu caleg saat Pemilu. Namun untuk Pilkada belum ada. Tetapi di beberapa daerah terjadi, rekomendasi dari Bawaslu melakukan diskualifikasi tapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

“MK memaknai bahwa rezim Pemilu itu sudah sama. Jadi tidak ada lagi rezim Pilkada, tapi sudah sama. Pemilu lokal dan Pemilu nasional. Kita berharap ke depan, lewat pembuat UU dalam hal ini DPR akan memutuskan atau selaras dengan putusan MK. Ini kita harapkan bersama,” tuturnya.

Menurutnya, kekhawatiran, atau ketakutan bahwa Bawaslu akan menjadi adhoc, pascaputusan MK itu sudah hilang. Karena terkait dengan efisiensi anggaran dengan kerja-kerja, kalau itu dipisahkan maka otomatis Bawaslu sangat dibutuhkan.

Bawaslu Sulut menggelar penguatan kapasistas Pengawas Pemilu pada, Selasa (23/9/2025), di Hotel Grand Puri Manado. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

“Penting bagi kita untuk mempersiapkan diri untuk ikut seleksi ulang. Keputusan MK ini sangat memberikan angin segar baik kelembagaan maupun tugas tanggungjawab kita ke depan,” ujarnya.

Dia mengatakan hal ini penting, dan berharap DPR dan pemerintah bisa selaras dengan putusan MK. Dengan demikian, posisi Bawaslu yang dinilai mandul dan disfungsi, ketika putusan 104, kedepan Bawaslu tidak lagi seperti itu. Karena ketika Bawaslu memberikan putusan, itu final dan mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

“Jangan lagi dianggap Bawaslu ini cuma macan ompong, tidak berfungsi, atau disfungsi. Kita sudah ada putusan dan sudah ada produk,” ujarnya.

Namun dia mengingatkan, KPU bisa saja memandang bahwa mereka bisa juga melakukan kajian, periksa ulang dan bisa tidak menindaklanjuti apa yang jadi putusan Bawaslu.

“Kiranya apa yang kita bahas boleh bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi konsolidasi organisasi,” ujarnya.

Donny Rumagit mengatakan, menjadi harapan bersama, apa yang diputuskan oleh MK dan diskusikan bersama itu menjadi penanda atau ada perubahan terkait dengan kualitas demokrasi.

“Karena apa artinya kewenangan sudah besar diberikan oleh MK, tetapi kualitas demokrasi menghasilkan produk yang masih seperti itu,” tuturnya.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Unversitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado  yakni Prof Dr Setly Tamod, Dekan Fisip Unsrat Dr Ferry Daud Liando MSi, dan dosen Fakultas Hukum Unsrat Toar Palilingan SH MH. (yos)

 

 


Pos terkait