Kemenkum Sulut Terima Kunker BULD DPD RI, Bahas Pembentukan Perda

Ketua  BULD DPD RI Stefanus BAN Liow bertukar cinderamata dengan Kurniaman Telaumbanua. (Foto: Humas Kanwil Kemenkum Sulut)

Manado, DetikManado.com – Kanwil Kemenkum Sulut menerima kunjungan kerja (kunker) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD), Jumat (12/9/2025).

Kunker tersebut dilakukan dalam tinjauan lapangan dalam rangka monitoring tindak lanjut hasil pemantauan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  dan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Sulut.

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang digelar di aula Sam Ratulangi Kanwil Kemenkum Sulut tersebut dihadiri oleh Ketua  BULD DPD RI Stefanus BAN Liow yang didampingi oleh Wakil Ketua BLUD DPD RI, Marthin Billa, Abdul Hamid dan Agita Nurfianti.

Dalam kesempatan itu, Stefanus BAN Liow menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkum Sulut atas sambutan hangat dan sinergi yang telah terjalin dengan baik.

Stefanus juga menyampaikan kunker ini dilaksanakan dalam rangka inventarisasi peraturan daerah.

“DPD RI dalam melaksanakn tugas tidak  menerjemahkannya untuk ikut terlibat  dalam  proses pembentukan perda,  atau  mengawasi  daerah. DPD RI memahami bahwa kewenangan tersebut telah diemban oleh Pemerintah, dalam hal ini melalui  Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum,” papar dia.

Senator Liow mendorong agar Perda yang ada di daerah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di tingkat pusat. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda juga disoroti oleh DPD RI.

Kakanwil Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua memaparkan koordinasi yang selama ini dilakukan bersama Pemprov/Pemkab/Pemkot di wilayah Sulut telah berjalan baik.

“Dalam pembentukan Perda, kami melakukan koordinasi dan kolaborasi, serta menerima mediasi, konsultasi dan pendampingan penyusunan Perda dan Perkada,” ujar Kurniaman.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut, Flora Krisen yang turut hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan kendala tentang tata Kelola regulasi di daerah mulai dari perencanaan hingga penyampaian rekomendasi dan evaluasi regulasi.

Liow  dan tim DPD RI mendorong agar Perda yang ada di daerah harus harmonis dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada di tingkat pusat. (yos)


Pos terkait