Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut kembali menangkap satu tersangka pencurian di Toko Emas Subur milik Halid Musa, yang berlokasi di Amongena II Jaga II, Langowan Timur, Minahasa.
Tersangka ini seorang perempuan berinisial GY alias Amay, oknum warga Taas, Tikala, Manado. Ia ditangkap di Terminal Dungingi, Gorontalo, Kamis (11/07/2019), sekitar pukul 08.15 Wita.
Wakatim Resmob, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, dalam kasus tersebut peran GY adalah mencari mobil sewaan yang digunakan untuk beraksi. “GY juga berperan menjual emas hasil curian,” katanya.
Atas perannya tersebut, GY mendapat upah sebesar Rp 30 juta, emas dan handphone. “Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dari GY, berupa tiga hand phone, yakni merek Iphone 6, Xiaomi dan Vivo, serta cincin dan anting,” jelas Wakatim.