Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menunjukkan keberpihakan kepada pekerja sektor informal. Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Pemkot resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan sosial bagi pekerja rentan Bukan Penerima Upah (BPU).
Langkah ini menjadi bentuk konkret kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan pekerja rentan tetap terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian, yang kerap menghantui sektor informal.
Penandatanganan PKS dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Jumat (06/02/2026). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, bersama Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, SE, ME.
Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah.
“Perpanjangan PKS ini memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui Program Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Johan.
Menurutnya, pekerja sektor informal selama ini menjadi kelompok yang paling rentan terhadap risiko kerja, namun sering kali belum memiliki perlindungan sosial yang memadai. Karena itu, keberlanjutan program ini menjadi sangat penting dalam menjamin rasa aman dan keberlangsungan hidup para pekerja.
Penandatanganan PKS tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH, ME, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda, Noval C. Manoppo, SE, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, Rezky Andre Ratu.
Melalui sinergi ini, Pemkot Kotamobagu berharap cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas, sehingga risiko sosial akibat kecelakaan kerja maupun kematian dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di sektor informal.
(Dayat)















