Kejaksaan Tahan Dua Eks Pimpinan Perumda Bangun Bitung, Diduga Rugikan Negara Rp 900 Juta

Bitung, DetikManado.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Bangun Bitung tahun anggaran 2021-2023 memasuki babak baru. Aparat penegak hukum menetapkan dua orang dari jajaran direksi sebagai tersangka masing-masing berinisial RL alias Rizal dan GW alias Grace dan kini keduanya telah ditahan.

Kepala Seksi Intelijen Justisi Devli Wagiu yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Zulhia Manise membenarkan penahanan tersebut.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Bangun Bitung tahun anggaran 2021 sampai 2023, kami sudah menetapkan dua orang tersangka dan saat ini keduanya telah dilakukan penahanan,” ujar Justisi, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Justisi menjelaskan, dua tersangka tersebut terdiri dari seorang laki-laki yang berperan sebagai pengontrol kegiatan serta seorang perempuan yang berada di bawah struktur koordinasinya dalam jajaran direksi.

Meski demikian, pihaknya belum mengungkap identitas tersangka ke publik.

“Untuk identitas belum bisa kami sampaikan, menyesuaikan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.

Dalam penyidikan sementara, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp900 juta. Penyidik juga masih membuka peluang adanya pengembangan perkara.

“Jika dalam proses persidangan maupun pendalaman ditemukan alat bukti baru, tentu tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” jelasnya.

Lanjutnya, menambahkan, tim penyidik telah memetakan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

“Tersangka laki-laki berperan mengontrol kegiatan, sedangkan tersangka perempuan lebih kepada pelaksanaan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Justisi mengatakan, penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bitung pada Maret 2026 mendatang, jika seluruh kelengkapan administrasi dan materi perkara telah terpenuhi.

Justisi juga menerangkan proses hukum sempat mengalami keterlambatan. Hal itu terjadi karena adanya penyesuaian penerapan aturan hukum antara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

“Kami harus memastikan pasal yang diterapkan tidak keliru. Ada yang tetap menggunakan UU Tipikor dan ada yang menyesuaikan KUHP baru, termasuk mempertimbangkan asas hukum yang paling menguntungkan terdakwa,” terangnya.

Ia menyebut ancaman hukuman terhadap para tersangka diperkirakan berkisar antara satu hingga dua tahun penjara, tergantung pasal yang nantinya diterapkan di persidangan.

Tak hanya itu, Justisi juga membeberkan, selain perkara ini, kejaksaan juga tengah menangani sejumlah perkara lain yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Meski begitu dia mengakui keterbatasan personel menjadi salah satu kendala dalam percepatan penanganan perkara.

“Kami tetap berupaya maksimal. Untuk beberapa perkara lain kemungkinan akan kami tindak lanjuti setelah Idul Fitri,” pungkasnya.

Diketahui RL pernah menjabat Direktur Utama, sementara GW menjabat Direktur Umum dan Keuangan.

(Jamal Gani)


Pos terkait