Bitung, Detik Manado.com- Kasus bau busuk yang diduga berasal dari limbah CV Daniel Natahania Fishery, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari akhirnya ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung. Hasil pemeriksaan menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan tersebut diduga tidak dikelola sesuai standar operasional.
Kepala DLH Kota Bitung, Merianti Dumbela, mengatakan pihaknya sudah turun langsung melakukan pemeriksaan serta menyerahkan berita acara hasil temuan kepada pihak perusahaan.
“Kita sudah bertemu dengan pemilik perusahaan dan sudah menyampaikan keluhan warga soal limbah dan bau busuk serta pengelolaan IPAL yang tidak dilakukan sesuai SOP,” kata Merianti, kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Merianti, dalam pemeriksaan lapangan DLH menemukan pengelolaan IPAL di perusahaan tersebut tidak berjalan maksimal. Bahkan, pengoperasian IPAL disebut tidak ditangani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus.
“Kita temukan di perusahaan itu selain IPAL-nya tidak dikelola dengan baik, yang mengelola IPAL juga bukan orang yang ahli di bidang itu. Kami sudah sampaikan agar menempatkan tenaga yang memiliki sertifikat dan kompetensi dalam pengelolaan IPAL,” ujarnya.
DLH pun memberi peringatan keras kepada pihak perusahaan agar segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah.
Merianti menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada perusahaan untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.
“Kita berikan waktu satu bulan untuk memperbaiki semua temuan DLH agar tidak ada lagi keluhan warga. Pihak perusahaan menyatakan bersedia memperbaiki,” jelasnya.
DLH juga meminta perusahaan segera melaporkan perkembangan perbaikan pengelolaan limbah dalam waktu dekat.
“Mereka menyampaikan akan secepatnya memperbaiki dan akan melaporkan ke DLH jika perbaikan sudah dilakukan. Kita akan tunggu,” katanya.
Meski begitu, DLH menegaskan tidak akan segan mengambil langkah lanjutan apabila perusahaan mengabaikan peringatan tersebut.
“Kalau dalam tenggat waktu itu tidak diindahkan, tentu akan ada sanksi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kita akan tindak lanjuti ke tahap berikutnya,” tegas Merianti.
Sebelumnya, warga di sekitar perusahaan tersebut mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah produksi perusahaan pengolahan ikan kayu tersebut. Keluhan bahkan sempat memicu aksi protes warga karena bau disebut tercium hampir setiap hari.
(Jamal Gani)















