ASN Sitaro Akan Menerima TPP Desember 2025 dan Januari 2026

Ondong, DetikManado.com – Kabar gembira Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Pemkab Sitaro) memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) bagi ASN untuk bulan Desember 2025 dan Januari 2026 akan segera direalisasikan.

Kepastian hal ini menyusul rampungnya proses harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Asisten I Sekdakab Sitaro Novia Tamaka, mengatakan, saat berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (03/02/2026), proses harmonisasi Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai sudah selesai.

“Tahapan selanjutnya adalah penetapan Perbup dan proses administrasi pencairan TTP Desember 2025 dan Januari 2026,” kata Novia.

Dia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak ASN sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.

Tuntasnya harmonisasi tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Sitaro dapat segera menikmati pembayaran TTP dalam waktu dekat.

“Kami tetap mengimbau agar ketika TPP ini dicairkan, seluruh pegawai dapat memanfaatkan dengan baik, sesuai kebutuhan yang ada,” kuncinya.(jack)


Pos terkait