Aparat Polresta Manado Datangi Kantor Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Ada Apa?

Aparat Polresta Manado mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut pada, Jumat (28/2/2025).

Manado, DetikManado.com – Aparat Polresta Manado melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut pada, Jumat (28/2/2025).

Kedatangan aparat Kepolisian ini untuk berkoordinasi dengan Dinas Dikda Sulut dalam merumuskan inovasi larangan siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas bagi pelajar,” ungkap Kapolresta Manado Kombel Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Agus Haryono.

Hadir dalam koordinasi tersebut, Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Andrew Kilapong beserta staf, Kepala Dinas Dikda Provinsi Sulut Dr Femmy J Suluh MSi bersama jajarannya.

Diskusi ini membahas tingginya angka kecelakaan yang melibatkan usia produktif 17–25 tahun, termasuk pelajar yang belum memiliki SIM namun mengendarai kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Andrew Kilapong mengungkapkan bahwa kolaborasi ini bertujuan melindungi para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

“Kami berharap ada regulasi dari Dinas Dikda Sulut untuk melarang siswa yang belum punya SIM membawa motor ke sekolah, demi keselamatan mereka sendiri,” ujar Kasat Lantas.

Kadis Dikda Provinsi Sulut menyambut baik inovasi ini dan mengapresiasi langkah proaktif Satlantas. Sejumlah langkah yang akan dilakukan ke depan antara lain melaporkan inovasi ini ke Gubernur dan Sekprov Sulut, mengadakan kompetisi terkait etika berlalu lintas bagi siswa SMA/SMK, memberikan reward dan punishment bagi sekolah yang patuh atau lalai dalam menerapkan aturan ini.

Selain itu juga menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Satlantas untuk memperkuat regulasi, serta membantu pengurusan SIM bagi siswa yang sudah memenuhi syarat. (yos)


Pos terkait