‎BEM Nusantara Sulut Kecam Aparat Terkait Penangkapan Aktivis Mahasiswa saat Aksi Demonstrasi

Manado, DetikManado.com – Aksi demonstras yang dilakukan para mahasiswa di kantor DPRD Sulut pada, Senin (1/9/2025), berujung pada pembubaran paksa dan diamankannya sejumlah demonstran oleh aparat Kepolisian.

Tindakan represif yang dilakukan aparat itu menimbulkan sejumlah mahasiswa mengalami cedera, dan dibawa serta sempat ditahan ke Polresta Manado dan Polda Sulut.

Bacaan Lainnya

‎‎”Kami mengecam keras penangkapan dan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Tindakan ini mencederai citra Kepolisian terhadap kami mahasiswa dan masyarakat,” ujar Nadya Gosal, Koordinator Daerah BEM Nusantara.

‎Dia menegaskan bahwa kedatangan mereka hanya untuk menyampaikan aspirasi.

‎Seharusnya, aparat kepolisian bertugas untuk mengamankan proses penyampaian aspirasi tersebut, sesuai dengan Pasal 9 Perkapolri 7/2012.

‎Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam hal terjadi penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, pejabat Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk

‎ memberikan pelayanan secara profesional, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas. Kemudian menghargai prinsip praduga tidak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan.

‎”Namun, yang terjadi pada proses penyampaian aspirasi kemarin justru sebaliknya. Kami melawan tindakan represif aparat Kepolisian terhadap rekan kami. Ada saudara kami yang dipukul dan dianiaya. Tidak ada bukti bahwa kawan kami melanggar aturan pada saat penyampaian aspirasi,” tegas dia. (yos)

 


Pos terkait