Begini Penjelasan Polda Sulut Soal Penjemputan Paksa Kabag Keuangan Sinode GMIM

Sehingga penyidik menyimpulkan, harus mengeluarkan perintah membawa/menjemput saksi di kantornya.

“Kami belum bisa memastikan saksi akan menjadi tersangka karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di penyidik,” jelas Thamsil.

Dia juga mengimbau kepada semua pihak yang terkait dengan dana hibah ini, apabila penyidik membutuhkan keterangan melalui surat panggilan untuk dapat memenuhi dan bekerja sama dengan baik.

“Kecuali sakit yang ditunjukkan dengan surat keterangan dokter,” tutup Thamsil.(ml)

 

Komentar Facebook