Buron Selama 1 Bulan, Langkah Pemuda Bitung Terhenti di Tangan Polisi

Ilustrasi penangkapan pelaku.

Bitung, DetikManado.com – Aparat Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulut. kasus penikaman itu terjadi pada 16 Februari 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku seorang pria berinisial GF (22), pernah menjalani hukuman di Lapas Bitung pada tahun 2021 atas kasus pengeroyokan.

“Pelaku warga Kecamatan Madidir. Ditangkap di wilayah kecamatan setempat, pada Sabtu 11 Maret 2023 pagi. Sedangkan korbannya laki-laki bernama Heru (35), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung,” ungkap Abast.

Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini terjadi saat korban berada di rumah temannya untuk menginap. Diduga motifnya pelaku marah karena korban meninggalkan teman pelaku yang sebelumnya dipukul orang lain di sebuah acara.

“Sekitar pukul 04.00 Wita, korban berjalan dari dapur ke depan rumah temannya, dan saat itu juga temannya tersebut sedang bercerita dengan pelaku,” ujarnya.

Komentar Facebook
Print Friendly, PDF & Email