Manado, DetikManado.com – Aparat Polresta Manado melalui Tim Resmob On The Road (ROTR) menangkap pelaku penikaman senjata tajam terhadap RD, warga Kelurahan Paal Empat, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut.
“Setelah mendapat laporan, Tim yang dipimpin Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupadang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku JG (19),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng WS.
JG adalah warga Cempaka, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Dia ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Cempaka, Minggu (23/4/2023) malam. Dari tangan JG kdiamankan barang bukti berupa 1 buah pisau badik.
Kasus penikaman itu terjadi karena selisih paham di lokasi pesta miras yang dihadiri oleh korban dan pelaku serta beberapa temannya. Saat korban sedang pesta miras dengan teman- temannya, datang pelaku menanyakan korban orang mana.
“Dijawab korba bahwa ia orang Sanger. Tak lama kemudian terjadi adu mulut antara keduanya,” ujarnya.
Pelaku kemudian mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggangnya dan langsung mengejar korban hingga terjatuh dan langsung menikam kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami 2 luka tikaman di bagian kaki sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku bersama barang bukti sebilah pisau badik sudah kami amankan di Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sugeng. (Yoseph Ikanubun)