Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus memaksimalkan layanan perekaman e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Termasuk membuka layanan di hari libur.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu Roi Paputungan SE menjelaskan alasan pembukaan layanan perekaman e-KTP setiap hari, bahkan hingga di hari libur. Yaitu, dalam rangka mendukung dan menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Layanan perekaman e-KTP di hari libur yang dibuka Disdukcapil, terkait mendukung Pilkada Serentak 2024, tertuang dalam surat dari dinas tersebut ke semua sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu nomor 400/DUKCAPIL/284/XI/2024 tertanggal 14 November 2024.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Disdukcapil Kotamobagu akan melaksanakan perekaman setiap hari kerja kantor dan juga akan melaksanakan pelayanan di hari libur,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Roi Paputungan.
Dalam surat itu tercantum pula hari, tanggal dan waktu serta tempat pelaksanaan perekaman e-KTP. Yaitu, Sabtu s.d Minggu (16, 17, 23, 24 November 2024) dan Rabu (27 November 2024).
Jam perekaman e-KTP dimulai pukul 08.00 sampai 13.00 Wita. Tempat perekaman berlangsung di Kantor Disdukcapil Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang atau di Jalur Dua.
Sehubungan dengan itu, Kepala Disdukcapil Roi Paputungan meminta kepada lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu, untuk meneruskan informasi penting dimaksud kepada warganya yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan belum melakukan perekaman e-KTP.
“Silakan bagi warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, namun belum melakukan perekaman e-KTP, agar dapat hadir di Kantor Disdukcapil Kotamobagu sesuai jadwal tersebut di atas, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan berpakaian bebas rapi,” ajaknya.(Nicolaus Paath)