Kotamobagu, DetikManado.com – Sempat tidak beroperasi selama Januari hingga akhir Februari, kini pos retribusi parkir milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) kembali beroperasi.
Kepala Dishub Kotamobagu Anas Tungkagi SE menjelaskan, penonaktifan 10 pos retribusi parkir dilakukan karena masih menunggu Peraturan daerah (Perda) baru, setelah Perda ditetapkan maka pos mulai beroperasi sejak 28 Februari 2024.
“Setelah ditetapkan Perda yang baru, terdapat perubahan tarif perparkiran. Di mana tarif sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019, sedangkan tarif baru mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terang Anas saat dihubungi pada Selasa (5/3/2024).
Dikatakan, retribusi parkir di Kota Kotamobagu merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk keberlanjutan pembangunan daerah.
“Target PAD retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp2,9 miliar. Kami berharap, penerapan tarif retribusi parkir terbaru dapat menggenjot PAD dari Dishub Kotamobagu,” pungkasnya.(Nicolaus Paath)