Dua Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan Polisi

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast di Mapolda Sulut. (Foto: Mikhael Labaro/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Bitung, Sulut, yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan polisi telah mengamankan sebanyak 5 orang, yang 2 diantaranya diduga sebagai pelaku. Sedangkan 3 orang lainnya sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

“Dua terduga pelaku yaitu perempuan inisial RD (26) ditangkap di Wangurer Timur dan pria inisial CP (19) ditangkap di Bitung Barat pada hari Rabu (11/1/2023),” kata Kombes Pol Jules, Kamis (12/1/2023).

Dia menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sebuah cafe diduga lantaran selisih paham sebelumnya, yang melibatkan antara para pelaku dan korban, perempuan inisial MP (20).

“Sewaktu korban pergi ke kos-kosan temannya di Girian Indah, korban sempat beradu mulut dengan para pelaku yang juga tinggal di kos tersebut. Hal tersebut kemudian memicu saling dendam dan akhirnya saling mengundang untuk berkelahi lewat WA dan FB,” jelas Jules.

Jules menyebut tak lama kemudian korban bersama 2 temannya pergi menuju salah satu cafe yang berada di Kadoodan. Mengetahui korban berada di cafe tersebut, para pelaku kemudian datang dan mendekati korban.

Di situ tambah Jules, kembali terjadi adu mulut dan terjadi aksi penganiayaan, yang dilakukan oleh 2 terduga pelaku terhadap korban dan salah satu temannya.

“Kedua pelaku diduga memukul wajah dan tubuh korban dan temannya berulang kali dengan menggunakan tangan. Selanjutnya para pelaku bersama 3 orang lainnya pergi meninggalkan cafe,” terang Kombes Pol Jules.

Diketahui, saat ini kedua terduga pelaku bersama para saksi sudah diserahkan ke Piket Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Yoseph Ikanubun)


Pos terkait