Adapun pola pembiayaan yaitu Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari Biaya Akademik dan Biaya Non Akademik.
Biaya Akademik merupakan biaya SPP atau biaya Semester ditanggung oleh Pemerintah, sedangkan biaya Non Akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.
Perlu diketahui, Poltekpel Sulut merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.
Taruna dan taruni yang menempuh pendidikan melalui jalur pola pembibitan di Poltekpel Sulut, setelah lulus langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementrian Perhubungan.
Komentar Facebook