Hamili Pacar, Warga Amurang Diamankan Polisi

Tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan berinisial CP (17).

Amurang, DetikManado.com – Reskrim Polsek Amurang  berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur lelaki berinisial RK alias Rendy (28) warga Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (01/08/2019).

RK diamankan petugas di Villa Sutan Raja Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan berinisial CP (17), warga Kecamatan Amurang Timur,” ungkap Kapolsek.

Lanjutnya, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/121/VIII/2019/Polsek Amurang tanggal 01 Agustus 2019, tentang pencabulan yang terjadi di jalan Boulevard Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, yang dilakukan di dalam mobil Pelaku.

“Pelaku RK dan korban berpacaran, dan menurut keterangan korban pada malam hari sekitar bulan Maret 2019 lalu, pelaku menjemput korban dari rumah untuk mengajak jalan-jalan dengan menggunakan kendaraan. Kemudian sesampainya di lokasi kejadian, RK melakukan pencabulan dengan cara membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan di dalam mobil,” jelasnya.

Lebih lanjut, atas perlakuan tersebut korban hamil 4 bulan, dan oleh orang tua korban melaporkan pelaku kepada Polsek Amurang.

“Saat ini pelaku RK sudah kita amankan di Mapolsek Amurang untuk proses penyidikan lanjut,”pungkas Kapolsek. (dem)


Pos terkait