Manado,DetikManado.com – Mencermati pergumulan umat Kristiani di Indonesia akhir-akhir ini, berturut-turut telah terjadi persekusi dan penyerangan aktifitas peribadatan yang disertai dengan kekerasan dan
penganiayaan yang telah menambah jumlah ratusan kasus sama yang sudah terjadi bertahun-tahun
sebelumnya terkait hak dan kebebasan beribadah yang dijamin oleh konstitusi negara.
Maka sebagai bagian dari anak bangsa yang memiliki hak, kewajiban serta tanggungjawabnya sebagai bagian dari gereja nasional, gereja merah-putih, gereja yang ikut berjuang mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa dan
kemerdekaan beribadah, kami PERISAI Pria Kaum Bapak KGPM menyerukan :
1. “Mengecam Sangat Keras!” tindakan-tindakan kekerasan yang semakin masif pada umat Kristen yang sementara melakukan aktifitas peribadatan apalagi yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
2. Menuntut perhatian dan tanggung jawab para pemimpin bangsa, Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Kapolri dan Menteri Agama untuk menjalankan dengan jujur kewajiban
jabatannya memimpin, melindungi dan mengayomi seluruh rakyat Indonesia dengan adil, tegas dan
berwibawa tanpa memandang bulu, menegakkan sanksi hukum bagi pelaku-pelaku yang dengan
alasan apapun telah melakukan kekerasan dan perlindungan pada korban kekerasan terhadap
kebebasan beribadah.
3. Mengajak semua elemen bangsa untuk jujur melihat dan mengakui bahwa akar masalah tindakan
kekerasan yang menyertai sikap intoleransi pada bangsa kita bukan lagi bersumber hanya pada sekedar perijinan pembangunan rumah ibadah dan macam-macam kesalapahaman tapi nyata
tindakan-tindakan kekerasan tersebut didasarkan pada “paham dan kebencian kelompok tertentu”
dalam memahami perbedaan-perbedaan kehidupan berbangsa.
Sehingga penyelesaian pada setiap
kasus yang terjadi bukan lagi pada tahap mediasi perdamaian tapi harus dalam tindakan dan proses
“penegakan hukum yang keras!”.
4. STOP! penggunaan diksi bahwa kegiatan peribadatan/aktifitas keagamaan kristiani meresahkan, berisik dan mengganggu ketentraman warga..! Alasan yang digunakan selama ini dengan gampangnya untuk
membubarkan dengan kekerasan kegiatan-kegiatan peribadatan kristiani. STOP! penggunaan kata
“OKNUM” sebagai pelaku kekerasan ini, karena hanya menyederhanakan persoalan dan mengaburkan
usaha-usaha solutif dimana sejatinya pelaku-pelaku kekerasan ini adalah kelompok/umat tertentu
yang bahkan pada peristiwa-peristiwa tertentu digerakkan, dimotori dan dilindungi oleh Tokoh-Tokoh
agama, Pemimpin dan Pemerintah setempat.
5. Bahwa tindakan-tindakan persekusi, kekerasan dan penganiayaan atas dasar agama adalah “tindakan
berbahaya” yang apabila masih dibiarkan terjadi akan menjadi potensi besar menciptakan disintegrasi
bangsa dan menjadi ancaman nyata pada persatuan bangsa dan keutuhan NKRI yang telah susah
payah dibangun dengan keringat, darah dan air mata oleh para founding fathers kita yg didalamnya
ikut serta para pendiri dan pejuang gereja merdeka KGPM.
6. Mengajak segenap umat kristiani di seluruh Indonesia untuk sehati-sepikir dan sepenanggungan
sebagai satu tubuh Kristus dalam gereja yang Am yang saling mendoakan dan mendukung dalam segala
perkara terlebih dengan saudara-saudara seiman kita yang mengalami penderitaan nyata saat
mengikuti Sang Juru Selamat di negeri tercinta kita Indonesia.
Seruan untuk Indonesia yang selamat sentosa, makmur, adil, merdeka dan bersatu
rakyatnya ditandatangani oleh
KPKB-PP KGPM, Pnt. Stefen J. Supit, SH dan Panglima Perisai-PP KGPM, Pnt. Mulyadi Lontaan, Rabu 30 Juli 2025.
(herdy mendur)















