Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui kolaborasi antara Polres Bitung, Kotamobagu dan Timsus Maleo menangkap tersangka curanmor dan penggelapan kendaraan roda 4.
Setelah ditemukan barang bukti ini, kemudian dikembalikan dengan status dipinjampakaikan kepada korban pemilik kendaraan. Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa menyerahkan kendaraan itu kepada para pemilik kendaraan.
“Kasihan, mereka belinya dengan susah payah terus hanya diambil oleh pencuri,” ujar Lumowa, Kamis (09/07/2020).
Lanjut Lumowa, polisi sebagai penegak hukum, kasus pencurian, penipuan, maupun penggelapan semuanya harus diberantas.
“Untung ada kolaborasi Tim Maleo, Polres Bitung dan Kotamobagu dan memang harus seperti itu,” puji Lumowa.
Menurutnya, ini harus adil karena tidak boleh ada yang dirugikan begitu pun kepolisian harus tegak lurus dalam menegakan hukum.
“Selain itu mereka juga harus kuat, tidak boleh lemah apalagi di masa pandemi Covid-19 ini,” terang Lumowa.
Meita Rita Supit, warga Kalasey, pemilik kendaraan Toyota Agya DB 1491 QB yang hilang sejak tanggal 22 Juni 2020 lalu mengaku sangat sangat bangga dan berterima kasih kepada kepolisian.
“Lewat Tim Maleo yang sudah berusaha dengan jerih payahnya siang dan malam mencari kendaraan kami yang hilang, dan bersyukur sudah ditemukan,” tandas Meita. (ml)