Manado, DetikManado.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi yang dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM kini dalam penanganan Tim Pemeriksa.
Namun Rektor Unima Dr Joseph Philip Kambey SE Ak MBA mencontohkan kasus serupa yang terjadi di Universitas Gadjah Madah (UGM) prosesnya lumayan panjang.
“Kasus yang sama terjadi di UGM, itu bulan Juli 2024. Tetapi prosesnya lumayan panjang, karena prinsip kehati-hatian itu,” ujar Rektor Unima usai menjalani hearing di DPRD Provinsi Sulut pada, Selasa (13/1/2026).
Rektor Unima mengatakan, contoh kasus di UGM yang terjadi pada Juli 2024 itu nanti dijatuhkan sanksi pada April 2025. Terkait kasus dosen Unima DM, pihakylnya bersikap hati-hati.
“Masih berproses,.kita juga bersikap hati-hati,” tandas Joseph Philip Kambey.
Dia mengatakan, untuk kasus DM, sudah ada rekomendasi dari Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk menjatuhkan sanksi tingkat berat. Selanjutnya Tim Pemeriksa akan memeriksa kembali untuk memastikan tidak ada yang salah..
“Karena ini juga kita harus hati-hati. Tadi malam kita masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian. Jadi masih dalam pengkajian,” tutur Rektor Unima.
Diketahui, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima berinisial AEMM (21) ditemukan tewas tergantung di kamar indekosnya pada, Selasa 30 Desember 2025. Mahasiswi semester VII itu diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DM. Ini terungkap setelah ditemukannya surat dari korban untuk Dekan FIPP Unima yang melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan DM terhadap dirinya.
Selain berproses di Unima, kasus kekerasan seksual dan kematian AEMM ini juga ditangani aparat Polda Sulut. (yos)













