Kemenag Siapkan Anggaran Insentif Rp 324 Miliar untuk Guru Madrasah Bukan PNS 

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian Agama)

Jakarta, DetikManado.com – Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” ujar Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Ali, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1/2018.

“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” katanya.

Ali menjelaskan, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat Undang-Undang (UU).

Dirinya pun meminta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di kabupaten/kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Dia menambahkan, juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” ungkap Zain.

Zain menjelaskan, batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun ini.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp 250.000 selama 6 bulan,” tandas Zain.

Penulis: Ali Akbar
Editor: Richard Fangohoi

Komentar Facebook

Pos terkait