Pansus DPRD Sulut  dan Penambang Rakyat Bahas Nilai Retribusi Tambang

Pengurus Koperasi Batu Apit, Veni Kompo SH.

Manado, DetikManado.comPembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar pada Senin (15/12/2025), berlangsung cukup alot dan penuh dinamika.

Fokus utama rapat adalah penetapan besaran retribusi di sektor pertambangan rakyat yang dinilai berpotensi memberatkan para penambang.

Bacaan Lainnya

Rapat Pansus yang dipimpin Ketua Vonny Paat, didampingi Wakil Ketua Louis Carl Schramm dan Sekretaris Ronald Sampel ini menghadirkan sejumlah perangkat daerah pengusul, antara lain Dinas Pendapatan Daerah, Biro Hukum, Dinas ESDM, serta perwakilan penambang rakyat. Para penambang hadir melalui pimpinan koperasi tambang rakyat dari wilayah Minahasa Utara (Minut) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Dalam pembahasan yang dilakukan dengan format Focus Group Discussion (FGD) tersebut, terjadi perdebatan tajam terkait besaran retribusi yang akan ditetapkan.

Dinas ESDM Sulut melalui Kepala Dinas Fransiskus Maindoka menyampaikan usulan retribusi sebesar 5 persen, namun dalam perkembangan pembahasan angka tersebut sempat meningkat menjadi 7 persen. Hal ini memicu reaksi keras dari sejumlah anggota Pansus yang menilai Dinas ESDM belum siap dengan kajian yang matang.

“Pak Kadis sampaikan saja berapa nilainya, jangan pembahasan kita ke sana kemari. Ini menunjukkan belum ada kesiapan,” tegas sejumlah anggota Pansus dalam rapat tersebut.

Keberatan paling kuat disampaikan oleh perwakilan penambang rakyat. Pengurus Koperasi Batu Apit, Veni Kompo SH, yang juga berprofesi sebagai pengacara, dengan tegas menolak penetapan retribusi sebesar 5 hingga 7 persen.

Menurutnya, angka tersebut sangat memberatkan dan berpotensi mematikan usaha penambang rakyat.

“Kami membantah pernyataan bahwa iuran ini adalah hal baru. Sejak dulu kami sebagai penambang yang taat sudah membayar IPERA sebesar 2 persen. Jika sekarang ditetapkan 5 atau bahkan 7 persen, itu jelas mencekik kami dan memberatkan penambang rakyat,” ujar Veni Kompo.

Pendapat tersebut mendapat respons positif dari anggota Pansus. Setelah mendengar aspirasi penambang dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, mayoritas anggota Pansus menyatakan sepakat agar retribusi pertambangan rakyat ditetapkan sebesar 2 persen.

“Bagaimana anggota Pansus, apakah kita sepakat 2 persen?” tanya anggota Pansus Berty Kapojos dalam forum, yang langsung disetujui oleh seluruh anggota Pansus yang hadir.

Sebagai tindak lanjut, sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah, Pansus bersama pihak eksekutif akan melakukan sinkronisasi dan pembahasan akhir guna memastikan aturan yang dihasilkan adil, tidak memberatkan penambang rakyat, serta tetap memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah. (yos)

 

 


Pos terkait