Manado, DetikManado.com – Sanksi berat telah direkomendasikan Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Negeri Manado (Unima) untuk dijatuhkan kepada DM, dosen Unima terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Rektor Unima Dr Joseph Philip Kambey SE Ak MBA di Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, hanya sampai di pemberhentian dengan hormat.
“Ketika ada permohonan dari Satgas, kami konsultasi dengan Menteri, kemudian non aktifkan dosen yang bersangkutan,” ujar Rektor Unima usai menjalani hearing di DPRD Provinsi Sulut pada, Selasa (13/1/2026).
Rektor Unima mengatakan, dengan demikian tugas Satgas PPKPT Unima sudah selesai dengan memberikan rekomendasi ke rektor. Salah satu rekomendasi itu adalah memberikan sanksi berat kepada terduga pelaku ini.
“Ini sudah berpindah dari Permen 55 ke PP 94 tentang Disiplin PNS. Karena sudah berpindah maka rektor membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri atas atasan langsung, SPI, serta unsur lain. Ada empat atau lima Tim Pemeriksa,” ujanrya.
Joseph Philip Kambey mengatakan, Tim Pemeriksa ini mulai bekerja pada, Selasa (13/1/2026), setelah dibentuk kemarin. Tugas tim ini melihat dan memeriksa terduga pelaku untuk menjatuhkan sanksi.
“Untuk hal ini juga memang diminta oleh Kementerian untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian,” tuturnya.
Terkait sanksi yang bakal dijatuhkan, Rektor Unima mengatakan, bisa saja pemberhentian. Sanksi berat itu ada tiga macam.
“Nah kalau di PP yang sebelumnya pemberhentian dengan tidak hormat itu masih ada, tapi di PP yang baru hanya sampai di pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan yang bersangkutan,” papar Rektor Unima.
Menurutnya, perlu ada kajian dari Kementerian karena produk turunan dari PP ini belum ada. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian.
“Supaya kita tidak salah dalam pemberian sanksi,” ujarnya.(yos)













