Manado, DetikManado.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang pemuda asal Bitung Barat, karena tertangkap tangan menguasai obat keras jenis trihexyphenidyl.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Pelaku ditangkap di Jalan A A Maramis pada hari Rabu (15/11/2023) siang,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket yang diduga obat keras jenis trihexyphenidyl.
“Barang bukti yang diamankan berupa 210 butir trihexyphenidyl dan handphone merk Samsung A20,” lanjutnya.
Dari pengakuannya, pelaku sudah sering melakukan transaksi pemesanan obat tersebut melalui salah satu aplikasi penjualan.
“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ali Akbar)