Pencuri di PT MNS Bitung Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian di perusahan PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) Bitung berhasil diamankan Tim Tarsius.

Bitung, DetikManado.com – Tim Tarsius Polres Bitung dipimpin Ipda Tuegeh Darus melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian, Kamis (01/08/2019) siang.

Menurut Tuegeh, pelaku masing-masing GS alias Gustaf dan AM alias Apip ditangkap di Kelurahan Madidir Unet, Lingkungan V, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/155/VIII/2019/SULUT/Sek-Maesa, tanggal 01 Agustus 2019,” jelasnya.

Lanjut Tuegeh, pada hari Kamis, (01/08/2019) sekitar jam 01.40 wita, para pelaku masuk kedalam lokasi perusahan PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) dengan menaiki pagar bagian belakang, kemudian bersembunyi di area bengkel, lalu mengambil barang-barang.

“Pelaku melakukan pencurian hanya sendirian, namun barang-barang hasil curian dimuat di motor ojek yang ada di pinggir jalan raya Samratulangi.  Pelaku sudah 2 kali masuk ke lembaga pemasyarakatan Klas 2 B Tewaan,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa 2 batere Aki NS 70 Merk GS, 6 besi bullat stanlis (Flens), 1 press cumen, 1 besi as ukuran 1,5 inci, 4 besi tua berat 50 kg.

Kapolsek Maesa kompol Ronert D Ulenaung saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung. Pelaku dijerat demgan Pasal 363  KUHP Sub Pasal 362 KUHP,” jelas Kapolsek. (dem)


Pos terkait