Perkosa Nenek 71 Tahun, Pemuda di Minut Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Terduga pelaku KW saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Minahasa Utara. (foto: Istimewa)

Minut, DetikManado.com – Polres Minahasa Utara menangkap seorang pemuda isial KW (21), Jumat (19/01/2024).

KW diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap soorang nenek berusia 71 tahun.

Kapolres Minahasa Utara melalui KBO Reskrim Ipda Melkianus Ponto menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah korban pada tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, dimana saat itu korban sedang tidur sendiri di kamarnya.

“Pelaku tiba-tiba muncul dari arah dapur dan langsung masuk ke kamar korban dengan membawa sebilah parang,” ungkap Pontoh.

Lanjutnya, parang tersebut ditaruh di samping tempat tidur korban. Pelaku kemudian memeluk korban dan mengatakan bahwa dia ingin menyetubuhi korban.

“Korban yang saat itu ketakutan harus pasrah melayani nafsu bejat dari pelaku, bahkan pelaku mengancamnya untuk tidak memberitahukan ke orang lain,” jelas KBO.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polri yang kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan oleh aparat Kepolisian.

“Saat ini pelaku kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Mikhael Labaro)