Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui kolaborasi antara Polres Bitung, Kotamobagu dan Timsus Maleo berhasil menangkap tersangka Curanmor dan penggelapan kendaraan roda 4.
Adapun tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial W alias Y seorang perempuan warga Modayag, Kabupaten Boltim, dan dua orang pria berinisial CG warga Kabupaten Minsel dan WW warga Kota Manado.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 7 unit kendaraan roda 4 berbagai merk.
“Penangkapan berdasarkan beberapa Laporan Polisi yang masuk di Polresta Manado, Polres Kotamobagu dan Polres Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (09/07/2020).
Lanjut Abast, pencurian dan penggelapan tersebut dilakukan selang bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dengan modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan pura-pura menyewa kendaraan kemudian menggadaikan mobil tersebut.
“Ada juga yang menyewa lalu menjual kembali mobil tersebut, yang sudah terpasang stiker dan mengganti plat nomor untuk mengaburkan identitas mobil sebenarnya,” terangnya.
Selain itu, salah satu tersangka bekerja sebagai debt colector, dan bersandiwara seolah-olah dari pihak kepolisian untuk mengamankan barang bukti, kemudian barang bukti itu dijual lagi (mobil bodong).
“Masing-masing tersangka dilakukan penangkapan di wilayah Manado dan Kotamobagu,” tandas Abast.
Kendaraan yang sudah ditemukan kemudian dikembalikan dengan status di pinjam pakaikan atau dititip rawat ke para pemiliknya.
“Para tersangka dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun,” tandas Abast. (ml)