Manado,DetikManado.com – Polda Sulut berikan klarifikasi terkait postingan salah satu akun palsu di Media Sosial (Medsos) yang mencatut nama seorang perwira soal dugaan menerima setoran tambang maupun BBM ilegal,Kamis (08/12/2022)
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya penyimpangan yang telah dilakukan oleh perwira tersebut.
“Kami tegaskan,belum ada pembuktian yang mengarah adanya penyimpangan yang telah dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi,” beber Abast.
Dia menegaskan,kepada beberapa pemilik akun maupun group-group media sosial yang telah menyebarkan berita yang tidak benar, diharapkan dapat secepatnya memberikan klarifikasi terkait postingannya.
“Dan tentu kami juga tidak akan menanggapi terkait dengan postingan-postingan yang tidak benar. Kalau ada warga masyarakat atau netizen yang tentunya merasa bahwa ada penyimpangan yang dilakukan oleh personel Polda Sulut, silahkan kami membuka ruang pengaduan baik secara online maupun bisa datang langsung ke kantor kami ,” terang Abast.
Lanjut dia, warga berhak melaporkan ke Propam dan Itwasda Polda Sulut dan akan ditangani oleh staf yang akan menerima laporan namun tentunya perlu proses dan penyelidikan untuk dapat dibuktikan.
“Saya mengimbau masyarakat khususnya kepada netizen pemilik akun maupun group media sosial untuk tidak mudah percaya berita-berita yang disebarkan oleh orang-orang tertentu yang punya keinginan yang tidak baik ataupun yang tidak benar,” jelasnya.
Dia mengatakan,pihaknya terus berusaha memperbaiki diri dalam melayani masyarakat, dan meminta kepada semua pihak untuk menghentikan kegiatan memposting berita hoax maupun ujaran kebencian ataupun pencemaran nama baik di Medsos tanpa didukung dengan bukti-bukti yang valid.
“Bila memang benar memiliki bukti, silahkan datang ke Polda Sulut bukan malah berlindung di balik akun-akun palsu.Masyarakat saat ini sudah cerdas, di mana akun-akun ini tidak menggunakan akun asli,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat,netizen atau generasi muda di Sulut untuk lebih bijak dalam menyikapi berita hoax atau berita yang tidak benar.
“Polda Sulut juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap salah satu yang diduga sebagai pemilik akun media sosial, yaitu berinisial HJ,” ungkap Abast.
Menurutnya,oknum tersebut merupakan pecatan dari kepolisian Polda Sulut dan ada juga beberapa perwira yang juga diposting di Medsos telah melakukan penyimpangan oleh oknum tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan telah melarikan diri sehingga statusnya DPO dan dalam proses pencarian,” terangnya.
Pihaknya juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar dapat menginformasikannya kepada Polda Sulut ataupun kepolisian terdekat.
“Kami meminta kepada yang bersangkutan untuk dapat menyerahkan diri dan proaktif mengikuti proses hukum yang berlaku sehingga nanti dapat dibuktikan di persidangan apakah yang bersangkutan memang bersalah atau tidak,” tutur Abast.
Abast menambahkan, terkait dengan postingan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi. Dan menduga kuat berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 KUHP, pihaknya menduga postingan itu dilakukan oleh yang bersangkutan berinisial HJ.
“Ini masih terus kami dalami dan tim siber Polda Sulut terus bekerja untuk melakukan pemantauan di Medsos terkait dengan postingan-postingan lainnya. Sesuai dengan ancaman hukumannya, kami kenakan dengan UU ITE,” pungkas Abast.(Mikhael Labaro)