Polisi Amankan 4 Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik Senilai Rp 64 Juta

Barang bukti dua gulung kabel fiber optik dan dua unit mobil bak terbuka diamankan di Mapolresta Manado. (foto: humas)

Manado, DetikManado.com – Tim Charlie ROTR Polresta Manado mengamankan empat pria yang diduga mencuri kabel fiber optik, masing-masing berinisial, ET (32), ArM (25), ApM (30), dan AA (22). Keempatnya diamankan pada Minggu (3/3/2024) malam.

Pelapor sebagai manajer sebuah perusahaan menerangkan, pencurian terjadi pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 22.47 WITA dan Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 04.15 WITA.

Awalnya, pelapor memeriksa rekaman CCTV dan melihat kabel fiber optik dicuri pelaku yang menggunakan jaket warna hitam. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp64.000.000.

Menanggapi laporan, Tim Charlie ROTR Polresta Manado melakukan penyelidikan. Kemudian mendatangi sebuah tempat yang diduga digunakan untuk menampung kabel fiber optik hasil curian.

Di tempat tersebut, tim mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti kabel fiber optik sepanjang kurang lebih 300 meter yang terbuka dari gulungan. ET saat diinterogasi mengaku, ApM pernah menjual 2 gulung kabel fiber optik kepadanya.

Tim lalu melakukan pengembangan dan mengamankan ApM saat sedang mengemudikan mobil bak terbuka bersama AA. Mobil tersebut bermuatan 1 gulung kabel fiber optik yang akan dijual kepada ET. Diduga kabel tersebut dicuri ApM dan AA dari TKP atau perusahaan lainnya di wilayah Manado.

Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol May Diana Sitepu, membenarkan hal tersebut.

“Keempat terduga pelaku beserta barang bukti dua gulung kabel fiber optik dan dua unit mobil bak terbuka diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” singkatnya. (ali)