Polisi Berhasil Membongkar Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Manado

Barang bukti Sabu dan alat timbang digital.

Manado,DetikManado.com-Polda Sulut melalui Direktorat Narkoba kembali meringkus 4 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Mereka adalah NM alias Oping warga Kelurahan Wonasa Kota Manado, AM alias Agap warga Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu, QB alias Qomar warga Kotamobagu, dan HS alias Hengky warga Singkawang, Kalimantan Barat. Keempat pelaku ini disinyalir menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Manado.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti berhasil kita amankan. Untuk tersangka berinisial NM, AM,dan HS berupa paket shabu 0,92 gram, disisihkan untuk uji lab 0,92 gram dan 0,63 gram sebagai bukti ke pengadilan. Selain itu 1 buah HP dan 1 bungkus biskuit,” ungkap Kombes Pol Dr Eko Wagiyanto SIK SH MH Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Selasa (17/09/2019).

Lanjutnya, untuk barang bukti dari tersangka inisial QB alias Qomar berupa paket shabu 9,65 gram, disisihkan untuk uji lab 0,14,dan bukti untuk kepengadilan  9,51 gram. “Keempat tersangka diamankan di 2 tempat yang berbeda yaitu di kelurahan Gogagoman Kotamabagu oleh tim Subdit III yang di pimpin oleh AKBP Deifen SSos bersama Anggota serta di Lapas II A Manado melalui penggeledahan kepada para napi,” ungkap Wagiyanto.

Wagiyanto juga mengatakan barang tersebut rencananya akan diselundupkan tersangka ke dalam Lapas dengan sebuah paket 2 buah dodol, yang di dalamnya terselip 1 paket besar narkotika jenis sabu yang berasal dari Singkawang, Kalimantan Barat. “Ini merupakan kesuksesan tim Ditres Narkoba Polda Sulut dalam mengungkap kasus narkoba serta adanya kerjasama yang terjalin baik dengan pihak Lapas sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait