Polisi Gagalkan 500 Liter Miras Cap Tikus Ilegal Masuk ke Talaud

Barang bukti miras ilegal jenis cap tikus tang diamankan oleh Polres Talaud. (foto : Istimewa)

Menurutnya, pemilik miras masih dalam penyelidikan mengingat tidak ada yang mengakui sebagai pemilik sehingga barang bukti langsung diamankan ke Polres Kepulauan Talaud.

“Pemberantasan terhadap peredaran miras tanpa izin merupakan giat rutin yang ditingkatan dari personel Sat Narkoba Polres Kepulauan Talaud dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Paskah Nasional di Kabupaten Kepulauan Talaud,” singkatnya. (red)


Pos terkait