Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” katanya.
“Agar diperhatikan baik-baik, apakah pihak atau lembaga yang merekrut tersebut resmi atau tidak, termasuk bagaimana reputasinya. Jangan mudah tergiur jika ada pihak yang menjanjikan pekerjaan di luar daerah dengan pekerjaan yang enak dan gajinya tinggi, ini perlu diwaspadai. Karena kalau sudah terjerat biasanya susah kembali ke daerah asal. Kehati-hatian dalam hal ini menjadi faktor yang utama,”imbau Mulyatno.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut menambahkan, saat direkrut oleh terduga pelaku, kedua korban tidak tahu pasti akan dipekerjakan sebagai apa.
“Diduga saat merekrut, para terduga pelaku menjanjikan pekerjaan yang baik dan layak. Tetapi ternyata saat sampai di Kalimantan Tengah, kedua korban dipekerjakan di kafe milik terduga pelaku SK sebagai pelayan kafe ataupun mendampingi tamu bahkan juga dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di kafe tersebut,” imbuhnya.
Kedua korban, lanjutnya, sengaja dibuat untuk berutang kepada para terduga pelaku dan selama bekerja keduanya belum pernah mendapatkan gaji sama sekali.
“Utang yang dimaksud adalah tentang pembiayaan mulai dari biaya keberangkatan maupun biaya hidup selama kedua korban di sana (Kalimantan Tengah). Kasus ini kami selidiki dan tangani lebih lanjut,” pungkas Siahaan.(ml)