Manado—Tim khusus Polri yang terdiri dari Tim Paniki Rimbas Satu, tim Macan Polresta Manado, dan Buser Polsek Malalayang akhirnya berhasil menuntaskan teka-teki siapa pelaku pembunuhan di Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang dengan korban Tamsul Katiandago (22) warga Titiwungen Selatan Lingkungan Enam Kecamatan Sario.
Tim gabungan tersebut berhasil mengamankan tiga pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut. Tiga pelaku tersebut yakni ME alias Dragon warga Kelurahan Batukota Kecamatan Malalayang, RS alias Eno (23) warga Kelurahan Malalayang Timur Kecamatan Malalayang, dan MR alias Tole (24) warga Kelurahan Batukota Bawah Lingkungan Empat, Kecamatan Malalayang.
Awalnya polisi melakukan pengembangan dan menemukan nama ME sebagai pelaku. Ketika dibawa ke Polsek Malalayang ME kemudian membeberkan dua nama pelaku lainnya. Akan tetapi ketika tim sedang melakukan pengembangan, mereka mendapatkan kabar jika dua pelaku lainnya yakni MR dan RS sudah menyerahkan diri di Polsek Tombariri. Polisi langsung menjemput keduanya lalu diserahken ke Polsek Malalayang guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dari pengakuan ketiganya diketahui bahwa awalnya korban dan ketiga pelaku sempat terlibat adu mulut, pada Minggu (1/7/2018). Sekitar pukul 01.00 Wita korban hendak menuju ke rumah temannya untuk menonton sepakbola. Disaat melewati sebuah lorong, korban melihat seorang perempuan menangis dan seorang laki-laki tampak memarkir motornya di tengah jalan. Korban sempat menegur lelaki tersebut dengan mengatakan jangan menghalangi jalan. Sesampainya di rumah teman korban tiba-tiba datang pelaku RS diikuti dengan dua pelaku lainnya yakni ME dan MR. Ketiganya pun terlibat adu mulut karena pelaku RS tersinggung ketika ditegur menghalangi jalan.
Ditengah adu mulut antara korban dan pelaku. Tiba-tiba MR alias Tole langsung menikam korban dibagian dada sebanyak dua kali. Korban pun jatuh dan ketiga pelaku langsung melarikan diri dari lokasi tersebut. Kapolsek Malalayang Kompol Elia Maramis mengatakan ketiga pelaku sudah diamankan. “Sudah kami tahan dan diperiksa penyidik, para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”. (achel)