Polresta Manado Menggelar Sosialisasi UU Tentang Narkotika di SMKN 3 Manado

Para siswa SMKN 3 Manado yang mengikuti sosialisasi terkait UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jumat (27/10/2023). (Foto: Yoseph Ikanubun)

Manado, DetikManado.com – Polresta Manado menggelar sosialisasi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada puluhan siswa SMKN 3 Manado, Jumat (27/10/2023).

Sosialisasi yang digelar oleh Seksi Hukum Polresta Manado ini diikuti dengan antusias oleh puluhan siswa SMKN 3 Manado sejak pagi hingga siang hari.

Bacaan Lainnya

Petugas dari Polresta Manado dengan penuh antusias memberikan penjelasan rinci tentang undang-undang narkotika, potensi bahaya penggunaan narkotika, serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Sejumlah siswa juga mengajukan pertanyaan terkait materi yang diberikan.

“Materi yang kami dapat ini sangat berguna, kami bisa memahami aturan hukum terkait narkotika,” ujar salah satu siswa.

Kepala SMKN 3 Manado Kepala SMKN 3 Manado Silvya AC Ransulangi SPd MM melalui Waka Kesiswaan Novaldi Bapayung SPd menyambut positip pelaksanaan kegiatan sosialisasi oleh Polresta Manado tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai bangian dari pembinaan mental anak didik, selain tentunya mereka juga memperoleh pengetahun.

“Kegiatan ini bermanfaat bagi pembinaan mental anak didik kami,” ujarnya.

Secara terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, apa yang dilakukan Polresta Manado ini untuk memberi pemahaman pada masyarakat, khususnya generasi muda, terkait hukum narkotika di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa generasi penerus kita memahami bahaya narkotika dan konsekuensinya. Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk melindungi mereka dari dampak negatif narkotika,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)


Pos terkait