Bitung, DetikManado.com – Polsek Maesa Polrees Bitung melakukan razia dengan menyusuri sejumlah kios di kecamatan Maesa, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa ijin, Sabtu (31/08/2019).
Kegiatan yang dipimpin Wakapolsel Iptu Rudolf J Lumandung ini, berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenias cap tikus 25 liter, 12 botol cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml, serta 1 botol miras merek valentine.
Selain itu, Polisi juga mengamankan tiga pemuda yang didapati sedang melakukan pesta miras, para pemuda ini digiring ke Mapolsek untuk mendapatkan pembinaan dari aparat.

Menurut Lumandung, tujuan pelaksanaan razia tersebut untuk menekan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Maeasa.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa tindak pidana atau gangguan kamtibmas bahkan kecelakaan lalu lintas pun yang terjadi paling banyak penyebabnya adalah minuman alkohol”, ungkap Lumandung.
Perwira pertama dengan pangkat dua balok kuning di pundak ini juga mengajak semua lapisan masyarakat terutama para generasi muda, untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman.
“Sayangi diri kalian dengan tidak mengkonsumsi minuman alkohol, karena selain dapat merusak kesehatan, minuman alkohol juga bisa menjadi biang masalah,” pesan Lumandung. (dem)