Kotamobagu, DetikManado.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana Desa Apado, ke Kejaksanaan Negeri Kotamobagu pada Kamis (16/11/2023).
Polres Kotamobagu melalui keterangan resminya mengungkapkan, tindak pidana korupsi dana desa di Desa Apado, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut merugikan negara sebesar Rp 341.699.000.
Penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan Polri LP/B/380/VI/2022/SPKT/2022 tanggal 13 Juni 2022, dengan tersangka AM alias Adri yang merupakan mantan Sangadi atau kepala desa Apado.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) tindak pidana Korupsi dana Desa Apado tahun anggaran 2020 dan 2021 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,3 dan 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi berjalan lancar dan Tersangka didampingi penasihat hukum serta dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menyampaikan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) sejak tanggal 9 November 2023, berdasarkan nomor: B-621/P 1.12/Fd.1/11/2023 tanggal 9 November 2023.
“Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 118 hari di rumah Tahanan Polres Kotamobagu, dan hari Kamis tanggal 16 November 2023 telah dilaksanakan tahap 2 atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu”. ujar Kasi Humas. (ml)