Tondano, DetikManado.com – Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki, pelaku tindak pidana percabulan terhadap remaja, JF alias Jef (58) warga kelurahan Kakakasen Satu Kecamatan Tomohon Utara, Sulawesi Utara (Sulut).
Pelaku diamanakan, Kamis (02/01/2020), pukul 22.00 Wita di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban, siswi salah satu SMP yang ada di kota Tomohon, sebut saja Mawar (12).
Mirisnya, aksi ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak Mawar masih duduk di bangku SD tahun 2017 dan aksi ini dilakukan sampai November 2019.
Informasi dari Mawar, dia sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 9 kali, sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 4 sampai SMP. Dan setiap selesai menyetubuhinya, pelaku memberinya uang untuk tutup mulut Rp 10.000 sampai dengan Rp 100.000.
Mawar juga menambahkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku selalu membujuk Mawar agar mau melayani nafsu bejat pelaku.
Saat diamankan Tim Totosik, pelaku mengakui semua perbuatannya, di mana telah menyetubuhi Mawar sejak masih SD sampai sudah di bangku SMP. Dan dalam setiap melakukan aksinya, pelaku selalu membujuk dengan memberikan uang. “Kita biasa bujuk dengan kasih uang ke dia, supaya dia suka mau bersetubuh dengan saya,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan di beberapa tempat seperti perkebunan, pekuburan cina dan lumbung dekat rumah Mawar. “Semua lokasinya ada di Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara,” ucap Ketua Tim Totosik Bripka Yanny Watung.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, SIK SH MSi melalui Kasubbag Humas IPTU Andrie Mamahit membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pihak keluarga sudah membuat laporan polisi”, tandas IPTU Mamahit. (rf)















