Steven Kandouw Dilaporkan ke Bawaslu Minahasa

Kedatangan Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Kabupaten Minahasa ini diterima oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Donny Lumingas. (Foto: Dokumen Kedatangan Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Kabupaten Minahasa)

Tondano, DetikManado.com – Wagub Sulut Steven Kandouw dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Minahasa, Jumat (19/1/2024). Laporan ini dilakukan oleh Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Kabupaten Minahasa.

“Saya sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Kabupaten Minahasa didampingi tim mengajukan laporan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Minahasa terkait salah satu pengurus partai berinisial SK, dalam kampanye tanggal 13 Januari 2024,” papar Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Kabupaten Minahasa Daniel Pangemanan SH MH pada Jumat (19/1/2024).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, laporan itu terkait pembohongan publik dan ujaran kebencian terhadap salah seorang capres yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pihaknya juga merasa keberatan dengan pernyataan SK terkait pembangunan patung Schwarz di Langowan.

“Kami kader Partai Gerindra Minahasa dan warga orang Langowan keberatan dengan ucapan-ucapan SK,” ujarnya.

Kedatangan Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Kabupaten Minahasa ini diterima oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Donny Lumingas.

Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Kabupaten Minahasa juga sudah melaporkan SK ke Polda Sulut terkait hal yang sama. (yos)

Komentar Facebook

Pos terkait