Tondano, DetikManado.com – Personel Polsek Toulimambot mengamankan GK alias Ano (19) karena menganiaya JL (46), Sabtu (15/02/2020), di Kelurahan Ranowangko, Tondano, Minahasa, Sulut.
Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan hal tersebut. Berawal ketika pelaku melihat kakeknya terlibat salah paham dengan korban di acara kedukaan, sekitar pukul 19.00 Wita. “Korban menuduh kakek pelaku mencuri rokok,” ujarnya.
Tak terima kakeknya dituduh mencuri, pelaku mengambil pisau dapur kemudian kembali ke rumah duka, dan ternyata keduanya masih berselisih paham.
Korban berjalan dan langsung dianiaya pelaku menggunakan pisau. “Korban mengalami luka di dagu dan lengan sebelah kiri,” jelas Pelengkahu.
Pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban dievakuasi oleh keluarganya ke RSUD Tondano untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasubbag Humas menambahkan, usai mendapat laporan, pihak kepolisian segera mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beberapa saat kemudian. “Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Toulimambot untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (rf)