Tim Charlie Polresta Manado Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Desa Kamangta

Ilustrasi kasus pengeroyokan di Manado.

Manado, DetikManado.com – Tim Charlie Polresta Manado berhasil mengamankan sejumlah pelaku kekerasan terhadap anak. Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah FS (19 tahun), SE (17 tahun), dan RSAF (18 tahun), semuanya pelajar.

Mereka berasal dari Desa Sawangan Jaga 4 dan Desa Kamangta Jaga 1, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulut.

Bacaan Lainnya

Pelapor atas kejadian ini adalah Septemita Ace Maria Tampi (30), seorang wiraswasta dari Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan 4, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Korban yang menjadi target kekerasan adalah JMVA (17), seorang pelajar dari Kelurahan Desa Koka, Kecamatan Tombulu.

Kronologisnya, pada malam kejadian, Senin (27/5/2024), pelaku mengajak korban tanpa alasan yang jelas. Namun, begitu tiba di Desa Kamangta, mereka langsung melakukan serangan fisik terhadap korban dengan memukulnya berulang kali di bagian dada, badan, dan kepala.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami rasa sakit dan bengkak di berbagai bagian tubuh, serta mengalami luka pada kepala.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu menjelaskan, menanggapi laporan tersebut, Tim Charlie segera melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan para pelaku.

Mereka kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada piket penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan Tim Charlie dalam mengamankan pelaku kekerasan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang,” tegas Kompol May Diana Sitepu. (yos)

 

Komentar Facebook

Pos terkait