Bitung, DetikManado.com – Belakangan ini publik dihebohkan dengan munculnya praktik pinjaman uang antar pribadi atau lebih populer dengan Dapin.
Di mana, syaratnya bikin geleng-geleng kepala. Bukan sertifikat tanah atau BPKB, oknum pemberi pinjaman justru meminta foto pribadi atau foto sensitif sebagai jaminan.
Bahkan yang lagi ramai beredar di media sosial (Medsos) video bugil peminjam yang tanpa busana sama sekali.
Menanggapi fenomena ini, pakar hukum yang juga Advokat ternama Sulawesi Utara (Sulut), Dr Michael Remizaldi Jacobus SH MH dalam sebuah podcastnya menegaskan bahwa praktik tersebut menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, kesepakatan pinjam meminjam tetap harus tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata.
“Bicara tentang perjanjian, itu harus dilakukan dengan tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan. Kalau jaminannya foto pribadi menggunakan bra misalnya, itu melanggar aspek kesusilaan,” tegasnya dalam diskusi santai itu.
Lulusan terbaik Universitas Trisakti dengan predikat cumlaude ini juga menjelaskan bahwa syarat “sebab yang halal” adalah mutlak dalam sebuah kontrak. Jika syarat jaminannya saja sudah melanggar norma kesusilaan, maka secara otomatis perjanjian tersebut bisa dibatalkan secara hukum.
“Artinya, perjanjiannya ini sebenarnya bisa batal demi hukum,” tambahnya.
Tak hanya soal jaminan, masalah bunga yang mencekik juga menjadi sorotan. Ada laporan peminjam yang meminjam Rp 3 juta namun harus mengembalikan hingga Rp 10 juta. Bunga yang mencapai 300% ini dinilai sudah di luar batas kepatutan.
Lebih lanjut, ia memperingatkan para pemberi pinjaman untuk tidak main-main dengan ancaman sebar foto. Sebab, sekali foto itu diposting ke media sosial, si pemberi pinjaman justru bisa terjerat kasus pidana baru.
“Ancamannya justru bisa memunculkan perbuatan pidana baru kepada dia yang memposting. Itu bisa masuk tindak pidana pornografi atau kekerasan seksual, tinggal dilihat unsurnya nanti,” ujarnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur pinjaman instan yang meminta data pribadi bersifat sensitif.
“Ingat, utang memang wajib dibayar, tapi harga diri dan privasi jangan jadi taruhan,” katanya.
(Jamal Gani)















