Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Wali Kota Tatong Bara memberikan sambutan dalam rapat paripurna tentang persetujuan DPRD Kotamobagu atas Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, pada Jumat (25/8/2023).(Foto: Dok. Dinas Kominfo Kotamobagu)

Kotamobagu, DetikManado.com – Wali Kota Ir Hj Tatong Bara menghadiri rapat paripurna DPRD Kotamobagu, dalam rangka pembicaraan tingkat II pengambilan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 pada Jumat (25/8/2023).

Dalam sambutannya, Tatong menyampaikan bahwa penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, merupakan amanat yang tertuang dalam pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bacaan Lainnya

“Menurut pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD. Nah, hal ini sudah kami lakukan,” ujarnya.

Tatong juga menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotamobagu, karena selama ini terus memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan program pembangunan di Kota Kotamobagu.

“Syukur moanto…terima kasih saya yang sebesar-besarnya dan tak terhingga kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, atas kebersamaan dan dukungan selama ini,” ucap Tatong.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kotamobagu itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST didampingi dua wakil ketua yakni Syarifuddin Juaedi Mokodongan SH dan Herdy Korompot SE, serta diikuti oleh sebagian besar anggota Dewan Kota (Dekot).

Komentar Facebook

Pos terkait