Manado,DetikManado.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Yance Tanesia yang dilakukan oleh oknum DS dan HN akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh pihak penyidik Reskrimum Polda Sulut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, maka tinggal menunggu kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Yance Tanesia selaku korban mengaku bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Ditreskrimum Polda Sulut atas penanganan kasus ini.
“Kasus ini berawal pada beberapa bulan yang lalu membaca salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulut dimana dalam berita tersebut diberi judul Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke,”terangnya