Manado, DetikManado.com – Polresta Manado menggelar jumpa pers terkait penangkapan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah, Senin (19/08/2019).
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel didampingi Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan dalam kegiatan yang dilaksanakan di lobby Mapolresta ini. “Pelaku beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Desa Koka Jaga I Kecamatan Tombulu, Jalan Sea Lorong Tuminting, dan di Wilayah Kelurahan Malalayang Satu Barat disaat masyarakat tertidur lelap,” jelas Bawensel.
Bawansel mengungkapkan modus para pelaku, yaitu melaksanakan aksinya diantara pukul 02.00 – 05.00 Wita saat para korban sedang tertidur lelap. “Ketiga yang diamankan yakni SO alias Onge (27) Warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea. RT alias Angga (25) warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea. Dan SK alias Piti (25) warga Kelurahan Teling atas, Kecamatan Wanea,” ungkapnya.
Lanjut perwira berpangkat tiga melati ini, selain menangkap pelaku pencurian, anggotanya juga mengamankan satu orang penadah, yaitu JI alias Jems (57) warga Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa. “Berdasarkan hasil penyelidikan para pelaku sudah melakukan aksinya di 25 TKP, dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 Unit sepeda motor, dan 1 buah Handphone,” jelas Bawansel
Lebih lanjut, disampaikan modus operandi mereka adalah merusak kunci stang dan mencabut soket sepeda motor, dengan target sepeda motor yang diparkir di perumahan dan Kost kosan.
Selain mengungkapkan kasus pencurian tersebut, mantan Kapolres Minsel ini juga memberikan himbauan kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. “Kalau Bisa gunakan kunci ganda,” himbaunya.
Menurut pria lulusan Akpol 1996 ini, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dem)