Manado, DetikManado.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang putusan perkara pembunuhan guru oleh 2 orang siswa SMK Ichthus Manado, Senin (02/11/2019).
Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Franklin Tamara, vonis kepada terdakwa FL selama 10 tahun dan OU 8 tahun penjara. Sesuai dengan UU Pidana Pasal 340 dan 338 KUHP.
Silvia Walalangi, istri korban menanggapi putusan hakim tersebut. Dirinya mengaku menerima semua keputusan tersebut. “Walaupun di dalam hati saya kurang puas dengan hasil putusan, tapi saya harus berbuat apalagi. Karena hakim sudah memberikan keputusan dengan sistem Peradilan Anak,” katanya.