Polisi Amankan Dua Perempuan di Kawangkoaan yang Menjual 6.050 liter Solar Bersubsidi

Dua perempuan terduga pelaku pemilik BBM jenis Solar bersubsidi dan pembeli diamankan Polda Sulut Rabu 24 Agustus 2022 malam. (foto : TBN/Istimewa)

Manado, DetikManado.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada Rabu 24 Agustus 2022 malam.

Pengungkapan tersebut kemudian diulas oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, di Mapolda Sulut, Kamis (25/8/2022) sore.

“Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan dua perempuan terduga pelaku, warga Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Yakni WP (38) sebagai pemilik BBM solar bersubsidi, dan GL (32) sebagai pembeli. Juga mengamankan lima orang saksi, seluruhnya warga Kecamatan Kawangkoan,” ujarnya, didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Irwanto.

Kronologi pengungkapan, pada Rabu (24/8) sekitar pukul 20:00 WITA, personel dipimpin Kasubdit Tipidter mengamankan WP dan para saksi, di Tinoor Satu, Tomohon Utara, yang sedang melakukan transaksi jual beli BBM jenis solar bersubsidi dengan seorang perempuan berinisial GL.

“Kemudian dilakukan penelusuran hasil BBM solar bersubsidi yang berasal dari tempat penimbunan, yang berada di gudang milik perempuan WP, di wilayah Kecamatan Kawangkoan,” jelas Abast, di depan sejumlah awak media.

Selanjutnya, petugas mengamankan kedua terduga pelaku, para saksi, dan sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Komentar Facebook