Tomohon, DetikManado.com – FS (24) harus berurusan dengan pihak berwenang, akibat perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencabulan
FS diduga mencabuli seorang perempuan berusia 16 tahun. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Tomohon Tengah, pada hari Senin (22/8/2022) lalu.
Dihubungi terpisah pada hari Jumat (26/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial FS (24). Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan polisi pada hari Kamis (25/8/2022) di tempat kerjanya di wilayah Tomohon Selatan,” terangnya.
Komentar Facebook