Begini Penjelasan Ditlantas Polda Sulut Soal Taksi Gelap di Kota Manado

Manado,DetikManado.com – Sejumlah sopir bus AKDP (Angkutan Antarkota Dalam Provinsi) di Terminal Karombasan, Kota Manado mengeluhkan masih maraknya Taksi Gelap,Rabu (14/09/2022).

Hal ini disampaikan oleh Rein perwakilan sopir bus AKDP di Terminal Karombasan yang merasa dirugikan akibat keberadaan taksi gelap di Kota Manado.

“Plat hitam atau taksi gelap ini harus dibasmi karena ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, hal inilah yang menjadi salah satu penyebab berkurangnya penumpang bus AKDP di Terminal Karombasan.

“Selain itu, kami berharap Pemrov Sulut juga menaikan tarif angkutan karena harga BBM sudah naik,” terangnya.

Terkait hal ini,Direktur Lalu Lintas Polda Sulut melalui Kasubdit Gakkum AKBP Roy Tambajong menuturkan masalah ini sudah menjadi fenomenal dan sudah menjadi kebutuhan masyarakat di bidang angkutan.

“Sehingga kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kota bersama BPTD,” ujarnya Tambajong.

Lanjut dia,dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kegiatan yang sifatnya mengedukasi ke masyarakat.

“Dan bahkan kepada pengemudi sehingga masyarakat dapat memilih menggunakan transportasi yang betul-betul dapat dipertanggung jawabkan,” ucapnya.

Menurutnya,jika masyarakat naik angkutan gelap dan terjadi masalah tidak akan mendapat proteksi dari Jasa Raharja.

“Jadi ini yang kami sampaikan sehingga yang mengoperasionalkan kendaraan benar-benar harus memenuhi persyaratan,” katanya.

Tambajong mengatakan,pada intinya harus dilengkapi dengan AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang).

“Jangan sampai nanti penumpang itu tidak termasuk dalam orang yang tertanggung pada saat terjadi masalah-masalah,” bebernya.

Dia menambahkan,kendaraan yang dioperasikan harus memiliki perizinan dan jika tidak memiliki hal tersebut akan ditertibkan.

“Hal itu telah kami koordinasikan dengan stakeholder yang ada terkait penertiban ini,” tandasnya.(ml)

Komentar Facebook